Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penyamaran aliran dana suap dalam kasus pengadaan perangkat smart board di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk membuat sejumlah rekening atas nama pihak lain guna menampung dana yang berasal dari rekanan proyek.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perintah tersebut diduga diberikan Edison kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani.
Rekening yang dibuat menggunakan identitas pihak ketiga atau nominee itu disebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana dari pihak swasta yang memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah daerah.
Menurut KPK, modus tersebut dilakukan dengan membuka dan menutup rekening atas nama sejumlah pihak serta menggunakan transaksi tunai untuk menghindari pelacakan aliran dana.
Praktik itu diduga menjadi bagian dari upaya menyembunyikan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan indikasi bahwa Abi Nurwardani tidak hanya bertugas membuka rekening nominee, tetapi juga berperan sebagai pengendali rekening tersebut.
Ia diduga mengatur pergerakan dana dan mendistribusikan uang yang masuk kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan
OTT KPK di Muara Enim, Bupati Edison Diamankan Bersama Sembilan Orang Lain
Penyidik menduga dana yang mengalir melalui rekening-rekening tersebut berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang oleh Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi, kepada Abi Nurwardani.
PT MSA diketahui merupakan pemasok perangkat smart board kepada PT My Icon Technology (MIT) yang memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Berdasarkan temuan KPK, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory. Uang tersebut diduga diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan bisnis dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan tetap memperoleh peluang dalam proyek-proyek berikutnya.
KPK menilai terdapat indikasi kuat bahwa pemberian tersebut bukan sekadar bentuk hubungan profesional, melainkan bertujuan memperoleh keuntungan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan kerabat Bupati, serta Cory Erin Hardi dari pihak swasta.
Untuk Edison dan Abi, KPK menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Cory sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menunjukkan dugaan penggunaan rekening nominee sebagai sarana menyamarkan aliran dana korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri proyek-proyek lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.












