Jakarta – Perkembangan terbaru muncul dalam perkara dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua tokoh yang selama ini dikenal vokal dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar penangkapan tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa kliennya diamankan oleh penyidik pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut Petrus, kabar tersebut diperoleh langsung dari istri Roy Suryo yang memberitahukan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah dibawa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus kepada wartawan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim kuasa hukum dr Tifa juga menerima informasi bahwa klien mereka turut diamankan dalam perkara yang sama.
Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan konfirmasi langsung dari kliennya setelah dibawa ke Polda Metro Jaya. Bahkan, menurut Azis, dr Tifa sempat menunjukkan bukti keberadaannya di lingkungan kepolisian.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Azis.
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa dr Tifa masih menjalankan aktivitas akademiknya meski berada di lingkungan kepolisian.
Ia disebut tetap mengikuti ujian program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Jokowi Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila”Ajudan : Tak Ada Undangan
Gibran Temui Mahasiswa Pendemo di Istana Wapres, Janji Sampaikan Aspirasi kepada Presiden Prabowo
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan penyebaran informasi yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo tidak asli.
Perkara tersebut telah menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir dan memicu berbagai polemik di ruang publik maupun media sosial.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI Jakarta tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya diminta,” kata Iman dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Dengan status P21 tersebut, penyidik kini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tidak seluruhnya melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Polda Metro Jaya diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang menjadi kewenangan penyidik.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh besar di ruang digital dan media sosial.
Selain menyangkut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kasus tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, penyebaran informasi di ruang publik, serta tanggung jawab hukum atas tuduhan yang tidak dapat dibuktikan secara sah.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait status penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, termasuk kemungkinan pelimpahan keduanya ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Apabila proses tahap dua dilakukan dalam waktu dekat, maka perkara tersebut akan segera memasuki persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
**












