Jakarta, InteraksiMassa.COM – Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma, Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 April 2024.
Meski demikian, Chandra enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
“Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Erzaldi membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk menjelaskan proses pengajuan Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.
“Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB,” jelas Erzaldi.
Lebih lanjut, Erzaldi memastikan bahwa dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.
Ia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.
“Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB,” tuturnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Penyidik menduga dalam perkara ini telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Kasus ini dilaporkan oleh Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan kliennya lantaran merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Dalam kasus ini, Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.
“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ujarnya. (*/red)