Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Rp3,3 Miliar, Ketua KONI Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa yang menjalani persidangan terdiri atas Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Kalsum Barifi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Majelis hakim juga menghukum Kalsum Barifi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis terhadap Kalsum Barifi sesuai dengan tuntutan pidana penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum. Namun, besaran uang pengganti yang dibebankan dalam putusan berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, terdakwa Amrul Husni dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Selain itu, Amrul Husni dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Untuk terdakwa Andika Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun disertai denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Hibah KONI Lahat

Sidang KONI Lahat Memanas, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Miliaran

Sedangkan terdakwa Weter Afriansyah divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta dikenai denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, keempat terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat menuntut Kalsum Barifi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar terdakwa menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

JPU juga menuntut Amrul Husni dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga meminta agar uang titipan sebesar Rp50 juta milik Andika Kurniawan dan Rp40 juta milik Weter Afriansyah dirampas untuk negara. Dana tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lahat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Para terdakwa disebut melakukan pemotongan dana hibah yang seharusnya diterima cabang olahraga serta meminta pengembalian dana atau cashback dari sejumlah pengurus cabang olahraga penerima hibah.

Praktik tersebut dinilai telah menyimpang dari tujuan pemberian dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, serta operasional organisasi olahraga di Kabupaten Lahat.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian yang berdasarkan hasil perhitungan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah daerah.

Meski telah dijatuhi hukuman, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *