Jakarta| Wacana menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang belakangan mencuat justru berhadapan dengan suara mayoritas publik.
Temuan terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap bahwa masyarakat lebih menginginkan presiden fokus menjalankan janji kampanye ketimbang tunduk pada haluan negara yang ditetapkan lembaga legislatif.
Dalam survei yang dirilis pada Minggu (12/4/2206), sebanyak 63,3 persen responden menyatakan presiden seharusnya bekerja sesuai komitmen yang disampaikan saat kampanye dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
Angka ini jauh melampaui mereka yang mendukung penerapan PPHN, yang hanya berada di kisaran 28,7 persen.
Sisanya, sekitar 8 persen responden, memilih tidak memberikan jawaban.
Survei ini melibatkan 2.020 responden dengan margin of error sekitar 2,2 persen, dilakukan pada periode 4–12 Maret.
BACA JUGA:
Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa publik masih menempatkan akuntabilitas langsung kepada rakyat sebagai prioritas utama dalam sistem demokrasi Indonesia.
Antara Janji Politik dan Haluan Negara
Perdebatan mengenai PPHN—yang dulu dikenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)—kembali mengemuka di tengah dinamika politik nasional.
Gagasan ini didorong sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa konsep PPHN telah disepakati seluruh fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bahkan, pembahasannya disebut telah rampung sejak Agustus 2025.
Saat ini, menurut Muzani, bola berada di tangan eksekutif.
Rencana tersebut akan dikomunikasikan dan didiskusikan bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan arah implementasi.
“Konsep PPHN itu sudah kita terima dan sekarang sedang di tangan kami, kami akan komunikasikan dengan Presiden,” ujar Muzani di kompleks parlemen.
Jalan Terjal Implementasi
Meski konsep telah disepakati secara politik di parlemen, implementasi PPHN bukan perkara sederhana.
Muzani mengungkap beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan, mulai dari undang-undang hingga amendemen UUD 1945.
Namun, opsi melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) praktis tertutup, karena kewenangan tersebut sudah tidak lagi dimiliki oleh MPR pascareformasi.
Situasi ini menempatkan diskusi antara legislatif dan eksekutif sebagai kunci penentu arah kebijakan ke depan.
Suara Publik yang Tak Bisa Diabaikan
Di tengah tarik-menarik kepentingan elite, hasil survei LSI menjadi pengingat penting: publik masih menginginkan pemimpin yang konsisten pada janji politiknya.
Temuan ini juga mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi berkurangnya akuntabilitas langsung jika presiden lebih terikat pada dokumen haluan negara ketimbang mandat pemilih.
Dalam konteks demokrasi modern, legitimasi kekuasaan tidak hanya berasal dari sistem, tetapi juga dari kepercayaan publik.
Dan saat ini, pesan publik terlihat jelas—janji kampanye bukan sekadar retorika, melainkan kontrak yang harus ditepati. **












